Review

Jumat, 01 November 2013

Struktur Kayu



SIFAT DAN KEGUNAAN 120 JENIS KAYU PERDAGANGAN INDONESIA



  1. PENGANTAR

Tulisan ini dibuat utamanya adalah untuk dibaca masyarakat umum, agar informasi yang ada di dalamnya dapat diketahui dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Sumber Data dan Informasi yang tertuang dalam tulisan ini adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan Bogor.
  1. PENGERTIAN TENTANG STRUKTUR KAYU
Struktur kayu merupakan suatu struktur yang elemen susunannya adalah kayu. Dalam perkembangannya, struktur kayu banyak digunakan sebagai alternatif dalam perencanaan pekerjaan-pekerjaan sipil, diantranya adalah : rangka kuda-kuda, rangka dan gelanggang jembatan, struktur perancah, kolom, dan balok lantai bangunan.

Pada dasarnya kayu merupakan bahan alam yang banyak memiliki kelemahan struktural, sehingga penggunaan kayu sebagai bahan struktur perlu memperhatikan sifat-sifat tesebut. Oleh sebab itu, maka struktur kayu kurang popular dibandingkan dengan beton dan baja. Akibatnya saat ini terdapat kecenderungan beralihnya peran kayu dari bahan struktur menjadi bahan pemerindah ( dekoratif ).

Namun demikian pada kondisi tertentu ( misalnya : pada daerah tertentu, dimana secara ekonomis kayu lebih menguntungkan dari pada penggunaan bahan yang lain ) peranan kayu sebagai bahan struktur masih digunakan.
Pengawetan adalah daya tahan kayu terhadap serangan hama yaitu serangga dan jamur.
Kekuatan adalah daya tahan kayu terhadap kekuatan mekanis dari luar, antara lain : daya dukung, daya tarik, daya tahan dan sebagainya.
Kelas Awet adalah tingkat kekuatan alami sesuatu jenis kayu terhadap serangan hama dinyatakan dalam kelas awet I, II, III. Makin besar angka kelasnya makin rendah keawetannya.
Kelas Kuat adalah tingkat ketahanan alami suatu jenis kayu terhadap kekuatan mekanis (beban) dinyatakan dalam Kelas Kuat I, II, III, IV dan V. Makin besar angka kelasnya makin rendah kekuatannya.

Minggu, 21 April 2013

Rangkuman Etika Rekayasa Part II


Perencanaan dan Analisa Operasional Konstruksi memerlukan beberapa tahap, yaitu :
1.      Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
-          SPMK diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penandatanganan kontrak
-          Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak

2.      Pre Construction Meeting (PCM)
-          PCM adalah rapat persiapan pelaksanaan kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya SPMK
-           Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama unsur perencana, unsur pengawas dan unsur pelaksana menyusun rencana pelaksanaan kontrak, beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam PCM adalah :
Ø  Organisasi kerja
Ø  Tata cara pengaturan pekerjaan
Ø  Jadwal peaksanaan pekerjaan
Ø  Penyusunan program mutu, dan lain-lain