TERMINAL PERPARKIRAN
BAB I
PENYELENGGARAAN TERMINAL
A. Dasar Hukum
Dalam penyelenggaraan terminal harus di pedomani:
1. Pasal 9 Undang-undang no 14 Tahun 1992 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 1990 tentang Penyeranan Sabagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang Lalu-Lintas di Angkutan Jalan Kepada Daerah Tk.I dan Daerah Tk.II
3. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: (KM.200/HK.004/Phb-85) 41 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 dan Penataan Kembali Fungsi Terminal
4. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: KM.109 Tahun 1990 dan Nomor 95 Tahun 1990 tentang P elaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tk.I dan Daerah Tk.II
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang
6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan darat nomor L.1/1/11 tanggal, 22 Februari 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Jajaran Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor (KM.200/HK.004/Phb-85) 41 Tahun 1985
B. Wewenang Penyelenggara Terminal
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 9, pembangunan terminal dapat dilakukan pada tempat-tempat tertentu sehingga dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan aksesibilitas, tata ruang, kapasitas terminal yang dibutuhkan, pola Lalu-Lintas serta keterpaduan dengan transportasi lainnya
2. Penentuan lokasi terminal Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dilakukan oleh Menteri Perhubungan setelah menerima usul dari Gubernur Kepala Daerah Tk.I
Untuk terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan terminal lokal dilaksanakan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tk.II setelah mendengar pendapat Gubernur Kepala Daerah Tk.I
3. Pembangunan terminal pada lokasi yang ditetapkan sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan oleh Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Daerah Tk.II dan dapat mengikut sertakan Badan Hukum Indonesia
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pembangunan terminal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta, serta dapat mengikut sertakan Badan Hukum Indonesia
4. Penyelenggaraan terminal meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk DKI Jakarta
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya untuk daerah lainnyahttp://iin-umanailo.blogspot.co.id/p/teknik-sipil.html
C. Wilayah Pengelolaan Terminal
1. Daerah manfaat terminal
Daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan utama terminal yaitu bongkar muat barang dan naik turun penumpang serta parkir kendaraan umum dan diamankan dari penggunaan untuk kegiatan lainnya yang mengganggu kegiatan utama tersebut
Daerah manfaat terminal terdiri dari emplasemen yaitu seluas lahan yang diberikan konstruksi pekerjaan dengan penggunaan hanya untuk kegiatan bongkar muat barang maupun naik turun penumpang dan parkir kendaraan umum
2. Daerah milik terminal
Daerah diluar manfaat terminal yang secara status dimiliki oleh terminal, diperuntukan bagi kegiatan yang menunjang kegiatan terminal, dibatasi dengan pagar untuk menunjukkan wilayah terminal
Peruntukkan daerah milik terminal terdiri dari:
a. Bangunan/ruang tunggu terminal
b. Pergudangan (untuk terminal angkutan barang)
c. Bangunan kantor terminal
d. Bangunan lain yang di izinkan sesuai dengan kepentingannya (kios-kios, restoran, wc, taman, dsb)
3. Daerah pengawasan terminal
Daerah/area diluar daerah milik terminal, lahannya secara status tidak dimiliki oleh terminal, tetapi penggunaan dan peruntukkannya diawasi agar tidak mengganggu kegiatan terminal dan sistem lalu-lintas secara keseluruhan
Hal-hal yang mengganggu kegiatan ini misalnya mobil umum yang menunggu penumpang di luar terminal, bongkar muat dan parkir kendaraan diluar terminal sehingga mengganggu lalu-lintas di jaringan jalan yang menghubungkan terminal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar