Review

Minggu, 21 April 2013

Rangkuman Etika Rekayasa Part II


Perencanaan dan Analisa Operasional Konstruksi memerlukan beberapa tahap, yaitu :
1.      Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
-          SPMK diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penandatanganan kontrak
-          Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak

2.      Pre Construction Meeting (PCM)
-          PCM adalah rapat persiapan pelaksanaan kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya SPMK
-           Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama unsur perencana, unsur pengawas dan unsur pelaksana menyusun rencana pelaksanaan kontrak, beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam PCM adalah :
Ø  Organisasi kerja
Ø  Tata cara pengaturan pekerjaan
Ø  Jadwal peaksanaan pekerjaan
Ø  Penyusunan program mutu, dan lain-lain


3.      Pembayaran Uang Muka (DP)
-          Kontraktor harus mengajukan permohonan pembayaran uang muka secara tertulis kepada pejabat pembuat komitmen disertai dengan rencana penggunaan dana
-          Pembayaran uang muka dimaksudkan untuk membiayai penyediaan fasilitas lapangan dan mobilisasi peralatan, personil, dan bahan
-          Besaran uang muka ditentukan dalam kontrak dan di bayar setelah kontraktor menyerahkan jaminan uang muka yang nilainya sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka yang dibayarkan

4.      Pembuatan Direksi Keet
Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan dilapangan, kontraktor harus membuat kantor / direksi keet sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
-          Kantor dengan ukuran luas, instalasi serta perlengkapan / peralatan yang mencukupi dan memadai menurut kebutuhan dan kapasitas kerja
-          Penentuan lokasi kantor / direksi keet akan diputuskan bersama dengan direksi
-          Peralatan kerja minimal terdiri dari :
Ø  1 (satu) set computer IBM PC Compatible
Ø  1 (satu) set inkjet printer A3 dan A2
Ø  Stabilizer untuk computer dan printer

5.      Mobilisasi Peralatan dan Tenaga
Mobilisasi harus mulai dilaksanakan selambat-lambatnya  dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SPMK, yaitu antara lain mendatangkan peralatan, kendaraan, menyiapkan fasilitas kantor, rumah gudang, dan mendatangkan personil. Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan

6.      Pemeriksaan Bersama (Mutual check)
-          Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, setelah diterbitkannya SPMK, direksi teknis bersama dengan panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan kontraktor melaksanakan pemeriksaan lapangan bersama yang meliputi :
Ø  Pemeriksaan personil dan peralatan kontraktor
Ø  Pemeriksaan gambar kerja (Shop Drawing)
Ø  Peninjauan dan pengukuran lapangan

-          Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi boq kontrak maka harus dituangkan dalam amandemen kontrak

7.      Review Designe
Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan bersama terdapat perbedaan antara gambar kerja dengan kondisi lapangan yang sebenarnya, maka direksi memerintahkan kepada konsultan perencana untuk melakukan review desain / penyesuaian gambar disesuaikan dengan kondisi lapangan

8.      Contrack Change Order (CCO)
-          Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan spesikasi teknis dan gambar yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama kontraktor dapat melakukan perubahan kontrak antara lain :
Ø  Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan yang tercantuk dalam kontrak
Ø  Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan / mata pembayaran
-          Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai harga yang tercantum dalam kontrak awal

9.      Addendum / Amademen Kontrak
Addendum atau amandemen kontrak dibuat apabila terjadi perubahan kontrak, perubahan kontrak dapat terjadi apabila:
-          Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak
-          Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan
-          Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan. Yang nilainya tidak melebihi 10% dari nilai kontrak awal

10.  Monthly Certyvicate (MC)
-          Pembayaran angsuran yang dilakukan dalam bentuk sertifikat bulanan yang berdasarkan perkembangan kemajuan fisik pekerjaan
-          Kontraktor / pihak pertama mengajukan surat tagihan bulanan (invoice) untuk pengeluaran biaya bulanan sebelumnya, disertai rincian dan tanda bukti pengeluaran untuk mendapatkan persetujuan pembayaran bulanan

11.  Laporan
Laporan adalah konsolidasi dari rencana pekerjaan dan tindak lanjut pemantauan, jenis laporan yang harus disampaikan kepada direksi meliputi:
-          Laporan rencana mutu kontrak
-          Laporan pendahuluan
-          Laporan kemajuan pekerjaan
-          Laporan bulanan
-          Laporan triwulan
-          Laporan akhir
-          Laporan summery
-          Laporan dokumentasi

12.  Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
-          Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), kontraktor mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk penyerahan pertama pekerjaan
-          Dan apabila setelah diperiksa oleh panitia penerima dan dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan kontrak, maka dibuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan

13.  Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan konstruksi adalah kurun waktu kontrak yang di hitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan. Masa pemeliharaan untuk kategori konstruksi permanen adalah minimal 6 bulan, dan untuk konstruksi semi permanen adalah minimal 3 bulan

14.  Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO)
Setelah masa pemeliharaan berakhir kontraktor mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk penyerahan akhir pekerjaan. Penyerahan akhir pekerjaan dinyatakan diterima apabila kontraktor telah melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik, setelah diperiksa panitia penyerahan pekerjaan dan dibuat berita acara penyerahan akhir pekerjaan. Pejabat Pembuat Komitmen wajib untuk mengembalikan jaminan pemeliharaan dan jaminan pelaksanaan kepada kontraktor

15.  Pembayaran Retensi 5%
Setelah penyerahan akhir pekerjaan pejabat pembuat komitmen wajib mengembalikan retensi atau jaminan pemeliharaan sebesar 5%





Prosedur dan tata cara pemilihan jasa konsultasi dengan metode Seleksi Umum sesuai KEPRES 80 TAHUN 2003

Dasar Hukum
1.      Keppres No. 80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
2.      Inpres No. 5 tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
3.      Perpres No. 8 tahun 2006, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah)
4.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 43/PRT/M/2007, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Prinsip-prinsip Pemilihan
1.      Semua Pengadaan Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan dengan prakualifikasi
2.      Prakualifikasi :
Proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang / jasa sebelum memasukkan penawaran
Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
1.      Seleksi umum
2.      Seleksi terbatas
3.      Seleksi langsung
4.      Penunjukkan langsung


Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
1.      Satu sampul
2.      Dua sampul
3.      Dua tahap
Evaluasi Penawaran Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi
1.      Metode evaluasi kualitas
2.      Metode evaluasi kualitas teknis dan biaya
3.      Metode evaluasi pagu anggaran
4.      Metode evaluasi penunjukkan langsung
Persiapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
1.      Menandatangani fakta Integritas
2.      Menyusun kerangka acuan kerja (KAK)
3.      Menyusun harga perkiraan sendiri (HPS)
4.      Menyusun dokumen pemilihan penyedia jasa konsultansi
5.      Menentukan metode pemilihan jasa konsultansi, dan
6.      Pengumuman pemilihan di media cetak
Prosedur Pemilihan Penyedia Jasa Dengan Metode Seleksi Umum
Prakualifikasi :
1.      Pengumuman prakualifikasi
2.      Pengambilan dokumen prakualifikasi
3.      Pemasukan dokumen prakualifikasi
4.      Evaluasi dokumen prakualifikasi
5.      Penetapan hasil prakualifikasi
6.      Pengumuman hasil prakualifikasi
7.      Masa sanggah prakualifikasi
8.      Undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek
9.      Pengambilan dokumen seleksi umum
10.  Penjelasan (Aanwijzing)
Alokasi Waktu / Jadwal Dalam Pelaksanaan Seleksi Umum
1.      Pengumuman prakualifikasi 1 hari di media cetak
2.      Pengambilan dokumen prakalifikasi sekurang-kurangnya 9 hari
3.      Pemasukan dokumen prakualifikasi paling lambat 1 hari setelah batas akhir pengambilan dokumen prakualifikasi
4.      Pengumuman hasil prakualifikasi sekurang-kurangnya 7 hari dari batas akhir pengambilan dokumen prakualifikasi
5.      Pengambilan dokumen seleksi sekurang-kurangnya 14 hari, dimulai 1 hari setelah undangan sampai dengan 1 hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran
6.      Penjelasan / Aanwijzing dilaksanakan paling cepat 7 hari sejak tanggal undangan
7.      Pemasukan penawaran dimulai 1 hari setelah Aanwijzing dan paling lambat 7 hari setelah Aanwijzing
8.      Alokasi waktu tahapan yang lain di serahkan kepada pengguna anggaran
Penilaian dan Evaluasi
Penilaian Dokumen Prakualifikasi
Penilaian kualifikasi dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam dokumen prakualifikasi dengan tahapan sebagai berikut :
1.      Penilaian administrasi
2.      Penilaian teknis
a.       Kemampuan dasar (KD)
b.      Personil : kualifikasi pendidikan, lama pengalaman dan profesi atau keahlian
3.      Penyusunan peringkat peserta prakualifikasi (Daftar Panjang Konsultan) dari urutan total nilai tertinggi
4.      Konsultan yang masuk daftar panjang diambil sekurang-kurangnya 5 atau sebanyak-banyaknya 7 dari peringkat terbaik untuk dimasukkan daftar pendek konsultan dan diundang untuk memasukkan penawaran
Evaluasi Dokumen Penawaran
Evaluasi penawaran berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam dokumen seleksi dengan tahapan sebagai berikut :
A.    Penawaran Teknis (Sampul I)
1.      Evaluasi admistrasi
Penilaian terhadap data administrasi yang belum dinilai pada saat prakualifikasi. Seperti surat penawaran dan dokumen penawaran teknis
2.      Evaluasi teknis
Unsur-unsur yang di nilai :
a.       Pengalaman perusahaan
b.      Pendekatan dan metodologi
c.       Kualitas tenaga ahli
3.      Penetapan dan penyusunan peringkat teknis
B.     Evaluasi Penawaran Biaya (Sampul II)
1.      Koreksi aritmatik
2.      Menghitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dan nilai penawaran biaya
Dengan rumus :
Nilai akhir = (Nilai penawaran teknis × Bobot penawaran teknis) + (Nilai penawaran biaya × Bobot penawaran biaya)
Seleksi Gagal dan Seleksi Ulang
A.    Seleksi Gagal
1.      Penawaran yang masuk kurang dari 3, atau
2.      Tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, atau
3.      Negosiasi atas biaya penawaran gagal, atau
4.      Sanggahan dari peserta seleksi ternyata benar, atau
5.      Pelaksanaan seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen seleksi yang telah ditetapkan, atau
6.      Pemenang seleksi mengundurkan diri dari dan tidak bersedia ditunjuk, atau
7.      Pengaduan masyarakat akan terjadinya KKN dalam pelaksanaan seleksi ternyata benar
B.     Seleksi Ulang
1.      Apabila seleksi dinyatakan gagal, maka panitia seleksi segera melakukan seleksi ulang
2.      Apabila dalam seleksi ulang, jumlah penyedia jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 atau 1, maka dilakukan negosiasi
3.      Apabila sanggahan ternyata benar, maka proses seleksi dievaluasi kembali atau dilakukan proses seleksi ulang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar