Perencanaan
dan Analisa Operasional Konstruksi memerlukan beberapa tahap, yaitu :
1.
Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)
-
SPMK diterbitkan oleh pejabat pembuat
komitmen selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penandatanganan kontrak
-
Dalam SPMK dicantumkan saat paling
lambat dimulainya pelaksanaan kontrak
2.
Pre
Construction Meeting (PCM)
-
PCM adalah rapat persiapan pelaksanaan
kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya SPMK
-
Pejabat
Pembuat Komitmen bersama-sama unsur perencana, unsur pengawas dan unsur
pelaksana menyusun rencana pelaksanaan kontrak, beberapa hal yang dibahas dan
disepakati dalam PCM adalah :
Ø Organisasi
kerja
Ø Tata
cara pengaturan pekerjaan
Ø Jadwal
peaksanaan pekerjaan
Ø Penyusunan
program mutu, dan lain-lain
3.
Pembayaran
Uang Muka (DP)
-
Kontraktor harus mengajukan permohonan
pembayaran uang muka secara tertulis kepada pejabat pembuat komitmen disertai
dengan rencana penggunaan dana
-
Pembayaran uang muka dimaksudkan untuk
membiayai penyediaan fasilitas lapangan dan mobilisasi peralatan, personil, dan
bahan
-
Besaran uang muka ditentukan dalam
kontrak dan di bayar setelah kontraktor menyerahkan jaminan uang muka yang
nilainya sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka yang dibayarkan
4.
Pembuatan
Direksi Keet
Untuk
kepentingan pelaksanaan pekerjaan dilapangan, kontraktor harus membuat kantor /
direksi keet sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Kantor dengan ukuran luas, instalasi
serta perlengkapan / peralatan yang mencukupi dan memadai menurut kebutuhan dan
kapasitas kerja
-
Penentuan lokasi kantor / direksi keet
akan diputuskan bersama dengan direksi
-
Peralatan kerja minimal terdiri dari :
Ø 1
(satu) set computer IBM PC Compatible
Ø 1
(satu) set inkjet printer A3 dan A2
Ø Stabilizer
untuk computer dan printer
5.
Mobilisasi
Peralatan dan Tenaga
Mobilisasi
harus mulai dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterbitkannya SPMK, yaitu antara lain mendatangkan peralatan, kendaraan,
menyiapkan fasilitas kantor, rumah gudang, dan mendatangkan personil.
Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan
6.
Pemeriksaan
Bersama (Mutual check)
-
Pada tahap awal pelaksanaan kontrak,
setelah diterbitkannya SPMK, direksi teknis bersama dengan panitia peneliti
pelaksanaan kontrak dan kontraktor melaksanakan pemeriksaan lapangan bersama
yang meliputi :
Ø Pemeriksaan
personil dan peralatan kontraktor
Ø Pemeriksaan
gambar kerja (Shop Drawing)
Ø Peninjauan
dan pengukuran lapangan
-
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan
dalam berita acara pemeriksaan, apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan
perubahan isi boq kontrak maka harus dituangkan dalam amandemen kontrak
7.
Review
Designe
Apabila
dalam pelaksanaan pemeriksaan bersama terdapat perbedaan antara gambar kerja
dengan kondisi lapangan yang sebenarnya, maka direksi memerintahkan kepada
konsultan perencana untuk melakukan review desain / penyesuaian gambar
disesuaikan dengan kondisi lapangan
8.
Contrack
Change Order (CCO)
-
Apabila terdapat perbedaan yang
signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan spesikasi
teknis dan gambar yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama kontraktor
dapat melakukan perubahan kontrak antara lain :
Ø Menambah
atau mengurangi kuantitas pekerjaan yang tercantuk dalam kontrak
Ø Menambah
atau mengurangi jenis pekerjaan / mata pembayaran
-
Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi
10% (sepuluh persen) dari nilai harga yang tercantum dalam kontrak awal
9.
Addendum
/ Amademen Kontrak
Addendum
atau amandemen kontrak dibuat apabila terjadi perubahan kontrak, perubahan
kontrak dapat terjadi apabila:
-
Perubahan pekerjaan disebabkan oleh
sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah
lingkup pekerjaan dalam kontrak
-
Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
akibat adanya perubahan pekerjaan
-
Perubahan harga kontrak akibat adanya
perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan. Yang nilainya tidak
melebihi 10% dari nilai kontrak awal
10. Monthly Certyvicate (MC)
-
Pembayaran angsuran yang dilakukan dalam
bentuk sertifikat bulanan yang berdasarkan perkembangan kemajuan fisik
pekerjaan
-
Kontraktor / pihak pertama mengajukan
surat tagihan bulanan (invoice) untuk pengeluaran biaya bulanan sebelumnya,
disertai rincian dan tanda bukti pengeluaran untuk mendapatkan persetujuan
pembayaran bulanan
11. Laporan
Laporan
adalah konsolidasi dari rencana pekerjaan dan tindak lanjut pemantauan, jenis
laporan yang harus disampaikan kepada direksi meliputi:
-
Laporan rencana mutu kontrak
-
Laporan pendahuluan
-
Laporan kemajuan pekerjaan
-
Laporan bulanan
-
Laporan triwulan
-
Laporan akhir
-
Laporan summery
-
Laporan dokumentasi
12. Serah Terima Pertama Pekerjaan
(PHO)
-
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen), kontraktor mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Pembuat Komitmen untuk penyerahan pertama pekerjaan
-
Dan apabila setelah diperiksa oleh
panitia penerima dan dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan kontrak, maka
dibuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan
13. Masa Pemeliharaan
Masa
pemeliharaan konstruksi adalah kurun waktu kontrak yang di hitung sejak tanggal
penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
Masa pemeliharaan untuk kategori konstruksi permanen adalah minimal 6 bulan,
dan untuk konstruksi semi permanen adalah minimal 3 bulan
14. Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO)
Setelah
masa pemeliharaan berakhir kontraktor mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk penyerahan akhir pekerjaan. Penyerahan
akhir pekerjaan dinyatakan diterima apabila kontraktor telah melaksanakan semua
kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik, setelah diperiksa panitia
penyerahan pekerjaan dan dibuat berita acara penyerahan akhir pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen wajib untuk mengembalikan jaminan pemeliharaan dan
jaminan pelaksanaan kepada kontraktor
15. Pembayaran Retensi 5%
Setelah
penyerahan akhir pekerjaan pejabat pembuat komitmen wajib mengembalikan retensi
atau jaminan pemeliharaan sebesar 5%
Prosedur dan tata cara pemilihan
jasa konsultasi dengan metode Seleksi Umum sesuai KEPRES 80 TAHUN 2003
Dasar Hukum
1. Keppres No. 80 tahun 2003,
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
2. Inpres No. 5 tahun 2004,
tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
3. Perpres No. 8 tahun 2006,
tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 (tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah)
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No. 43/PRT/M/2007, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi
Prinsip-prinsip Pemilihan
1. Semua
Pengadaan Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan dengan prakualifikasi
2. Prakualifikasi
:
Proses
penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu
lainnya dari penyedia barang / jasa sebelum memasukkan penawaran
Metode Pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi
1. Seleksi
umum
2. Seleksi
terbatas
3. Seleksi
langsung
4. Penunjukkan
langsung
Metode Penyampaian Dokumen
Penawaran
1. Satu
sampul
2. Dua
sampul
3. Dua
tahap
Evaluasi Penawaran Untuk Pengadaan
Jasa Konsultansi
1. Metode
evaluasi kualitas
2. Metode
evaluasi kualitas teknis dan biaya
3. Metode
evaluasi pagu anggaran
4. Metode
evaluasi penunjukkan langsung
Persiapan Pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi
1. Menandatangani
fakta Integritas
2. Menyusun
kerangka acuan kerja (KAK)
3. Menyusun
harga perkiraan sendiri (HPS)
4. Menyusun
dokumen pemilihan penyedia jasa konsultansi
5. Menentukan
metode pemilihan jasa konsultansi, dan
6. Pengumuman
pemilihan di media cetak
Prosedur Pemilihan Penyedia Jasa
Dengan Metode Seleksi Umum
Prakualifikasi :
1. Pengumuman
prakualifikasi
2. Pengambilan
dokumen prakualifikasi
3. Pemasukan
dokumen prakualifikasi
4. Evaluasi
dokumen prakualifikasi
5. Penetapan
hasil prakualifikasi
6. Pengumuman
hasil prakualifikasi
7. Masa
sanggah prakualifikasi
8. Undangan
kepada peserta yang masuk daftar pendek
9. Pengambilan
dokumen seleksi umum
10. Penjelasan
(Aanwijzing)
Alokasi Waktu / Jadwal Dalam
Pelaksanaan Seleksi Umum
1. Pengumuman
prakualifikasi 1 hari di media cetak
2. Pengambilan
dokumen prakalifikasi sekurang-kurangnya 9 hari
3. Pemasukan
dokumen prakualifikasi paling lambat 1 hari setelah batas akhir pengambilan
dokumen prakualifikasi
4. Pengumuman
hasil prakualifikasi sekurang-kurangnya 7 hari dari batas akhir pengambilan
dokumen prakualifikasi
5. Pengambilan
dokumen seleksi sekurang-kurangnya 14 hari, dimulai 1 hari setelah undangan
sampai dengan 1 hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran
6. Penjelasan
/ Aanwijzing dilaksanakan paling cepat 7 hari sejak tanggal undangan
7. Pemasukan
penawaran dimulai 1 hari setelah Aanwijzing dan paling lambat 7 hari setelah
Aanwijzing
8. Alokasi
waktu tahapan yang lain di serahkan kepada pengguna anggaran
Penilaian dan Evaluasi
Penilaian
Dokumen Prakualifikasi
Penilaian
kualifikasi dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam dokumen
prakualifikasi dengan tahapan sebagai berikut :
1. Penilaian
administrasi
2. Penilaian
teknis
a. Kemampuan
dasar (KD)
b. Personil
: kualifikasi pendidikan, lama pengalaman dan profesi atau keahlian
3. Penyusunan
peringkat peserta prakualifikasi (Daftar Panjang Konsultan) dari urutan total
nilai tertinggi
4. Konsultan
yang masuk daftar panjang diambil sekurang-kurangnya 5 atau sebanyak-banyaknya
7 dari peringkat terbaik untuk dimasukkan daftar pendek konsultan dan diundang
untuk memasukkan penawaran
Evaluasi
Dokumen Penawaran
Evaluasi
penawaran berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam dokumen seleksi
dengan tahapan sebagai berikut :
A. Penawaran
Teknis (Sampul I)
1. Evaluasi
admistrasi
Penilaian
terhadap data administrasi yang belum dinilai pada saat prakualifikasi. Seperti
surat penawaran dan dokumen penawaran teknis
2. Evaluasi
teknis
Unsur-unsur
yang di nilai :
a. Pengalaman
perusahaan
b. Pendekatan
dan metodologi
c. Kualitas
tenaga ahli
3. Penetapan
dan penyusunan peringkat teknis
B. Evaluasi
Penawaran Biaya (Sampul II)
1. Koreksi
aritmatik
2. Menghitung
nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dan nilai penawaran biaya
Dengan
rumus :
Nilai
akhir = (Nilai penawaran teknis × Bobot penawaran teknis) + (Nilai penawaran
biaya × Bobot penawaran biaya)
Seleksi Gagal dan Seleksi Ulang
A. Seleksi
Gagal
1. Penawaran
yang masuk kurang dari 3, atau
2. Tidak
ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, atau
3. Negosiasi
atas biaya penawaran gagal, atau
4. Sanggahan
dari peserta seleksi ternyata benar, atau
5. Pelaksanaan
seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen seleksi yang telah
ditetapkan, atau
6. Pemenang
seleksi mengundurkan diri dari dan tidak bersedia ditunjuk, atau
7. Pengaduan
masyarakat akan terjadinya KKN dalam pelaksanaan seleksi ternyata benar
B. Seleksi
Ulang
1. Apabila
seleksi dinyatakan gagal, maka panitia seleksi segera melakukan seleksi ulang
2. Apabila
dalam seleksi ulang, jumlah penyedia jasa yang memasukkan penawaran hanya 2
atau 1, maka dilakukan negosiasi
3. Apabila
sanggahan ternyata benar, maka proses seleksi dievaluasi kembali atau dilakukan
proses seleksi ulang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar