Perencanaan
dan Analisa Operasional Konstruksi memerlukan beberapa tahap, yaitu :
1.
Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)
-
SPMK diterbitkan oleh pejabat pembuat
komitmen selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penandatanganan kontrak
-
Dalam SPMK dicantumkan saat paling
lambat dimulainya pelaksanaan kontrak
2.
Pre
Construction Meeting (PCM)
-
PCM adalah rapat persiapan pelaksanaan
kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya SPMK
-
Pejabat
Pembuat Komitmen bersama-sama unsur perencana, unsur pengawas dan unsur
pelaksana menyusun rencana pelaksanaan kontrak, beberapa hal yang dibahas dan
disepakati dalam PCM adalah :
Ø Organisasi
kerja
Ø Tata
cara pengaturan pekerjaan
Ø Jadwal
peaksanaan pekerjaan
Ø Penyusunan
program mutu, dan lain-lain