TERMINAL PERPARKIRAN
BAB I
PENYELENGGARAAN TERMINAL
A. Dasar Hukum
Dalam penyelenggaraan terminal harus di pedomani:
1. Pasal 9 Undang-undang no 14 Tahun 1992 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 1990 tentang Penyeranan Sabagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang Lalu-Lintas di Angkutan Jalan Kepada Daerah Tk.I dan Daerah Tk.II
3. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: (KM.200/HK.004/Phb-85) 41 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 dan Penataan Kembali Fungsi Terminal
4. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: KM.109 Tahun 1990 dan Nomor 95 Tahun 1990 tentang P elaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tk.I dan Daerah Tk.II
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang
6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan darat nomor L.1/1/11 tanggal, 22 Februari 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Jajaran Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor (KM.200/HK.004/Phb-85) 41 Tahun 1985